Media NU Jakarta Barat
Indeks
banner 728x250

PBNU Kembali Perpanjang Masa Khidmah PWNU Jakarta hingga 4 Desember 2026

Sudarmoyo H Soewarto
Gedung PWNU DKI Jakarta. (Foto: NU Online Jakarta)Sumber: https://jakarta.nu.or.id/
Bagikan ke teman :

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memperpanjang masa khidmah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta 2021–2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 620/PB.01/A.II.01.44/99/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan berlaku hingga 4 Desember 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf.

banner 400x130

“Memperbarui Perpanjangan Masa Khidmat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 373/PB.01/A.II.01.44/99/06/2026 tanggal 17 Dzulhijjah 1447 H/03 Juni 2026 M, Tentang Perpanjangan Masa Khidmat PWNU Provinsi DKI Jakarta Perpanjangan Masa Khidmat 2021-2026,” NU Online Jakarta mengutip SK tersebut pada Senin (13/7/2026).

Dalam surat keputusan itu, PBNU menyebut perpanjangan diberikan karena masa khidmat kepengurusan PWNU DKI Jakarta telah berakhir pada 11 Juli 2026, sementara Konferensi Wilayah (Konferwil) sebagai forum pemilihan kepengurusan baru belum dapat dilaksanakan.

Selain itu, jarak waktu antara pelaksanaan Konferwil dan Muktamar Ke-35 NU yang relatif berdekatan juga dinilai menjadi salah satu dasar pertimbangan perpanjangan SK.   “Masa Khidmat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta berakhir pada tanggal 11 Juli 2026 dan belum dapat menyelenggarakan Konferensi Wilayah,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

PBNU juga mencatat bahwa PWNU DKI Jakarta telah mengajukan permohonan resmi untuk memperpanjang masa khidmah kepengurusannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, organisasi memutuskan menerbitkan surat keputusan baru sebagai dasar hukum perpanjangan.

Selain memperpanjang masa khidmah, PBNU juga memberikan instruksi kepada jajaran PWNU DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan agenda organisasi.   “Menginstruksikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penataan dan konsolidasi organisasi serta melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama,” bunyi diktum kedua surat keputusan itu.

PBNU menegaskan penyelenggaraan Konferwil harus mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan Konferwil harus dilakukan sejak tanggal 4 Juni 2026.   “Dalam waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal 4 Juni 2026,” demikian bunyi diktum kedua.

Surat keputusan itu menetapkan masa berlaku perpanjangan hingga 4 Desember 2026. Pada bagian penutup, PBNU menyatakan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan perubahan atau kekeliruan.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya,” demikian bunyi diktum ketiga SK tersebut.

Sumber: https://jakarta.nu.or.id/

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *