Media NU Jakarta Barat
Indeks
banner 728x250

143 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan ke-5 yang Diadakan PCNU Jakarta Barat

Sudarmoyo H Soewarto
Peserta PD-PKPNU angkatan Ke-5 PCNU Jakarta Barat 2026 (Dok. PCNU Jakbar)
Bagikan ke teman :

Jakarta-nujakbar, Pendidikan Dasar -Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan Ke-5 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC-NU ) Jakarta Barat sedang berlangsung selama tiga hari. PD-PKPNU Angkatan ke-5 Jakarta Barat yang diikuti oleh 143 peserta.

Mengutip dari laman nu.or.id  bahwa secara mendasar, program ini memiliki beberapa makna dan tujuan utama:
  • Membangun Pola Pikir Aswaja: Membekali kader dengan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang kuat.
  • Konsolidasi Organisasi: Menyatukan pemahaman, amaliah, dan gerakan (harokah) agar kader selaras dengan kebijakan dan visi misi NU.
  • Militansi dan Pengabdian: Menumbuhkan jiwa militansi dan kesadaran berjamaah agar kader siap mengabdi (berkhidmat) untuk agama, bangsa, dan masyarakat

Terdapat tiga jenjang kaderisasi itu yaitu Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU), Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (P-MKNU), dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU).

banner 400x130

Peserta di dalam PD-PKPNU sebagai pelatihan kader jenjang pertama adalah setiap warga NU yang berkeinginan menjadi pengurus perkumpulan NU dan penggerak di lingkungan NU di tingkat MWCNU dan ranting.

Sementara peserta P-MKNU adalah setiap warga NU yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU dan MKNU (jalur kaderisasi lama), serta badan otonom tingkat menengah yang berkeinginan menjadi pengurus NU di tingkat cabang.

Lalu peserta AKN-NU adalah peserta yang sebelumnya sudah lulus P-MKNU dan pengaderan badan otonom tertinggi yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus perkumpulan di tingkat wilayah dan pengurus besar.

Selain istilah kader dan warga, ada pula yang disebut sebagai anggota sebagaimana diatur dalam Bab I tentang keanggotaan. Pasal 1 dalam bab ini menjelaskan bahwa ada tiga kategori anggota yakni anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.

Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap AD dan ART Perkumpulan. Sementara anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan NU namun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia.

Lalu anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan PBNU.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *