Hari ini, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang amat cepat. Data keuangan syariah global melaporkan bahwa pada tahun 2022, Indonesia berada di posisi ketujuh untuk total aset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai US$139 miliar. Sedangkan aset perbankan syariah Indonesia menduduki peringkat kesembilan terbesar di dunia dengan US$48 miliar, sementara aset sukuk Indonesia menempati peringkat ketiga terbesar di dunia dengan US$84 miliar(Reni Saptati D.I., 2024)
Jika melihat data di atas artinya bahwa peningkatan aset syariah di Indonesia didominasi oleh instrumen sukuk. Padahal jika merunut kebelakang, pertama kali pemerintah Indonesia menerbitkan Sukuk Negara yaitu pada 2008, artinya selama kurang lebih 16 tahun sejak awal penerbitannya, Sukuk Negara menjadi instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pada saat yang bersamaan juga menjadi katalisator perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Bahkan menurut Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan bahwa hingga Maret 2024, jumlah penerbitan Sukuk Negara telah mencapai Rp2.590 triliun. Penerbitan tersebut dilakukan dengan berbagai metode, yaitu lelang, book building, dan private placement(Reni Saptati D.I., 2024)
Sukuk tidak hanya menjadi alternatif dalam pembiayaan fiskal pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung stabilitas moneter. Sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, sukuk memberikan peluang untuk menarik partisipasi lebih luas dari masyarakat yang menginginkan investasi berbasis nilai-nilai Islam. Selain itu, sukuk juga menawarkan solusi bagi pembiayaan proyek strategis nasional tanpa melanggar prinsip syariah, seperti pengembangan infrastruktur.
Definisi dan Karakteristik Sukuk
Sukuk adalah instrumen keuangan Islam yang dirancang untuk meniru aliran kas dari obligasi konvensional, tetapi dengan struktur yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk tidak melibatkan pembayaran bunga, yang dilarang dalam Islam, melainkan menggunakan mekanisme bagi hasil atau sewa. Sukuk sering disebut sebagai “obligasi Islam” karena kesamaannya dengan obligasi konvensional dalam hal tujuan penggalangan dana, tetapi berbeda dalam hal struktur dan prinsip dasar(Amal et al., 2024).
Sukuk Negara memiliki nama lain Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Ia merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kelahiran Sukuk Negara bermula dari dorongan pelaku pasar keuangan syariah. Pada akhir 2005, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang saat itu diamanahkan kepada oleh Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Indonesia saat ini, mendamping pelaku pasar keuangan syariah mendatangi Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) yang merupakan cikal bakal DJPPR.
Sukuk Negara yang pertama kali diterbitkan bernama Islamic Fixed Rare (IFR). penjualan IFR dilakukan dengan metode book building. Selain metode penjualan ini, Sukuk Negara dapat dijual dengan metode lelang dan private placement. Sukuk Negara memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan Surat Utang Negara (SUN). Sukuk adalah pernyataan kepemilikan terhadap suatu aset atau proyek atau portofolio yang menjadi underlying penerbitan sukuk. Sementara itu, SUN merupakan surat pernyataan utang. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2002, Surat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Penerbitan Sukuk Negara membutuhkan underlying asset yang dapat berupa aset berwujud, nilai manfaat aset, jasa, proyek/kegiatan investasi dengan landasan syariah berupa fatwa dan opini syariah. SUN tidak memiliki semua itu. Dari sisi penggunaan dana, tidak ada batasan penggunaan dana dari hasil penerbitan SUN. Penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Negara tidak dapat digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan prinsip syariah. Perbedaan lainnya antara Sukuk Negara dengan SUN adalah dari sisi return. Return Sukuk Negara dapat berupa imbalan yang berasal dari sewa, bagi hasil, fee, margin, tergantung underlying akad yang digunakan, serta terdapat pula potensi capital gain. Sedangkan return SUN berupa bunga dan potensi capital gain.
Kesimpulan
Pemerintah melakukan upaya berkesinambungan untuk menciptakan pasar Sukuk Negara yang aktif, dalam, dan likuid. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan infrastruktur pendukung penerbitan Sukuk Negara, di antaranya kerangka hukum penerbitan dan pengelolaan, struktur dan underlying asset, metode penerbitan, jenis instrumen, serta pengembangan pasar dan basis investor. Perkembangan Sukuk Negara, baik dari sisi jumlah penerbitan, sisi inovasi, maupun dari sisi-sisi yang lain menunjukkan semakin besarnya peran Sukuk Negara dalam pembiayaan defisit APBN, pembiayaan pembangunan infrastruktur, maupun pengembangan pasar keuangan syariah. Dwi berharap Sukuk Negara dapat memberi banyak kontribusi untuk negeri.
Sukuk juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui transmisi kebijakan moneter. Dalam jangka pendek, sukuk tidak memiliki hubungan keseimbangan dengan inflasi, tetapi memiliki hubungan keseimbangan dengan pertumbuhan ekonomi dan indeks harga saham gabungan melalui saluran harga aset. Ini menunjukkan pentingnya pengembangan pasar modal syariah, khususnya sukuk, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia(Amal et al., 2024).
Peningkatan inovasi dan kualitas produk sukuk. Hal ini sangat penting agar struktur sukuk yang ada dapat menarik minat investor, sekaligus dapat menggerakkan sektor riil. Untuk itu dibutuhkan pening katan kualitas SDM yang ada. SDM tersebut diharapkan memiliki kapasitas dalam melakukan sukuk structuring, dan memiliki cara berpikir yang berbeda. Maksudnya, mindset tentang sukuk harus berbeda dengan mindset tentang obligasi konvensional (Surat Utang Negara konvensional)(Kurniasari, 2014).
Beberapa penelitian menemukan bahwa sukuk memberikan peluang bagi pembiayaan mikro dan pengembangan UMKM, atau dikenal sebagai Smart Sukuk dengan basis bagi hasil. Sukuk dianggap sebagai instrumen yang lebih inklusif bagi sumber pembiayaan UMKM, mengingat sifatnya yang pasti, menghindari spekulasi, dan variasi akad yang menguntungkan. Selain bermanfaat bagi pengembangan UMKM, pemanfaatan Smart Sukuk juga berguna dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah yang lebih inklusif. Hal ini karena penerbitan Smart Sukuk melibatkan perbankan syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), pasar modal syariah, dan relevansinya dengan UMKM sebagai peredam ancaman resesi. UMKM memiliki peran dan fungsi strategis dalam perekonomian Indonesia. Mewakili sekitar 99,99 persen atau sekitar 62.9 juta, pelaku usaha di Indonesia dan menyerap 89,2 persen atau sekitar 107,2 juta tenaga kerja serta menyumbang kurang lebih 61 persen terhadap PDB (Haryanti & Hidayah, 2019; OJK pada Kemenkeu 2020b), UMKM mampu membangun perekonomian karena keunggulannya dalam beberapa faktor. seperti fleksibilitas usaha, efisiensi biaya, kemampuan fokus yang spesifik, dan kecepatan inovasi. Namun, dengan peran yang begitu besar bagi perekonomian nasional, jumlah UMKM yang memiliki akses terhadap keuangan hanya sekitar 26 persen dari total UMKM di seluruh Indonesia dan hanya 12 persen dari total UMKM yang memiliki akses layanan perbankan (Imron et al., 2020)
Edukasi dan sosialisasi publik. Ini adalah hal yang sangat fundamental mengingat awareness publik yang masih sangat rendah terhadap produk-produk di pasar modal syariah, termasuk sukuk. Peningkatan eskalasi kampanye publik ini diharapkan dapat mendorong perkembangan minat mereka untuk terlibat berinvestasi pada produk sukuk secara langsung. Jika keempat hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka peran SBSN atau sukuk negara dalam menggerakkan perekonomian nasional akan semakin kuat. Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Amal, A. M., Faiz, A., & Bintara, M. A. (2024). Peran Sukuk dalam Stabilitas Moneter di Indonesia.
Imron, M., Subkhan, Risnandar, Nasution, L. Z., Hanifah, A., & Irianti, E. D. (2020). Kajian Smart Sukuk: Potensi Pembiayaan Umkm Dan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah. Kajian Kelompok Analis Syariah (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan-Badan Kebijakan Fiskal). https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/1641441201_kajian_smart_sukuk_revisi_2021.pdf?msclkid=40c2a6e4cf9611ec896c58bf4357c768
Kurniasari, W. (2014). Perkembangan Dan Prospek Sukuk Tinjauan Teoritis. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 99. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v5i1.99-122
Reni Saptati D.I. (2024). Sukuk Negara, Sang Katalisator Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. 15(1), 37–48. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/sukuk-negara-sang- katalisator-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/yuk-berinvestasi-di-sukuk-ritel-0111

















