“Sopo kang gelem ngopeni NU tak anggep santriku. Sopo kang dadi santriku, tak dungakno husnul hotimah sak anak putune” (Hadratussyaikh M. Hasyim Asy’ari).
“Siapa yang mau ngopeni NU kuanggap sebagai santriku. Siapa yang menjadi santriku aku doakan husnul hotimah seanak cucunya” (Hadratussyaikh M. Hasyim Asy’ari).
Nahdlatul Ulama (NU) telah memasuki usia satu abad atau tepatnya 102 tahun jika dihitung menurut penanggalan Hijriah. Didirikan pada tanggal 6 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926. Sejak didirikan hingga saat ini keberadaan dan kontribusi Nahdlatul Ulama sudah nyata mewarnai peri kehidupan masyarakat Indonesia, sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, pemberontakan PKI, era orde baru, dan era reformasi. Kontribusi Nahdlatul Ulama dalam pembangunan sudah terlihat nyata dari waktu ke waktu baik dalam bidang agama, ekonomi, sosial kemasyarakatan maupun bidang politik.
Sejarah tentang pendirian Nahdlatul Ulama tidaklah berlebihan jika dikatakan merupakan salah satu respon atas keadaan dan kondisi perpolitikan di Hidjaz paska runtuhnya khilafah Ottoman. Untuk diketahui bahwa setelah Khilafah Otoman jatuh ke tangan klan Ibnu Sa’ud maka paham Wahabi diterapkan menjadi landasan dalam beragama di Makkah. Gerakan penyebaran paham Wahabi di Arab Saudi dimulai sekitar pertengahan abad ke-18. Selanjutnya merembet ke Mesir, Iraq, dan Iran. Di Arab dipelopori oleh Muhammad Abdul Wahab, sedangkan di Mesir dipelopori oleh Imam Muhammad Abduh beserta muridnya yang bernama Sayyid Rasyid Ridha. Gerakan Wahabi tersebut mengatasnamakan “reformasi” islam. Inti ajaran dari Gerakan Wahabi adalah mengajak umat Islam untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi. Doktrin Wahabi ini sangat ekstrim, keras, dan kaku karena dipicu oleh pemahaman keagamaan yang mengacu dari bunyi harfiah teks Alquran dan hadis. Gerakan ini mendapat respon beraneka ragam dari umat islam dunia, ada penolakan ada pula penerimaan. Di Iraq pendiri wahabi justeru diusir dari Iraq. Sejarah juga mencatat bahwa banyak kekejaman-kekejaman yang telah dilakukan oleh wahabi dengan membunuh umat islam yang tidak sepaham denganya. Ajaran wahabi sangat menyimpang dan ditolak oleh para Kiai pesantren karena bertolak belakang dengan pola empat madzhab yang diajarkan di pesantren. Cara-cara penyebaran ajaran wahabi dinilai sangat ekstrim dan memaksa karena memakai cara-cara yang distruktif, mengancam, meneror, mengusir, bahkan membunuh ulama yang tidak sepaham dengan mereka.
Lantas bagaimana tanggapan umat islam di Indonesia atas runtuhnya khilafah Ottoman pada saat itu? Umat Islam Indonesia berinisiatif melakukan Konggres Umat Islam. Konggres ini digagas oleh H.O.S Tjokroaminoto dan Agus Salim. Tujuan dari Kongres Umat Islam ini untuk menghimpun para ulama di Nusantara dalam menemukan Solusi keumatan terbaik. Artawijaya dalam Belajar dari Partai Masjumi (2014) menulis bahwa tujuan diadakannya Konggres ini adalah untuk menyikapi kondisi umat islam di dunia, terutama pasca runtuhnya Khilafah Ustmaniyah di Turki sekaligus menyikapi situasi dalam negeri Indonesia yang pada masa itu banyak terjadi pelecehan terhadap Islam dan pemeluknya, terutama dari kelompok sekular dan zending. Terhitung dalam kurun waktu antara tahun 1921 hingga 1941, konggres tahunan umat islam telah dilakukan sebanyak 12 kali di berbagai tempat, dimulai dari kota Cirebron, Garaut, Surabaya, dan Yogyakarta.
Sementara itu dalam buku Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Jawa Timur (1978) mencatat bahwa tujuan diadakannya Konggres Umat Islam adalah untuk menggalang persatuan umat, mengurangi perselisihan furu’iyyah dengan semangat pan islamisme untuk hubungan Internasional. Konggres Umat Islam juga bertujuan untuk menegaskan pentingnya persatuan kaum muslimin dan pentingnya kebersamaan untuk menyelesaikan masalah khilafah yang saat itu menjadi problem bagi dunia Islam.
Pada tahun 1921 di Cirebon sedang diadakan konggres Al-Islam pertama. Dalam konggres tersebut dipimpin oleh Tjokroaminoto dan Agus Salim, pada saat sidang berlangsung terjadilah perdebatan yang sangat sengit tentang cara berinteraksi umat Islam untuk masa selanjutnya. Yang menarik, dalam perdebatan tersebut munculnya dua kubu antara ulama “Tradisional” dan ulama Islam “Pembaharuan”. Ulama tradisional diwakili oleh Kiai Raden Asnawi dan Kiai Abdul Wahab Hasbullah sedangkan dari kalangan Islam pembaharuan diwakili oleh Kiai Ahmad Dahlan (Muhammadiyah) dan Ahmad Surkati (Al Irsyad). Dalam perdebatan tersebut pihak Muhammadiyah menganggap bahwa cara beragama kaum tradisionalis yang memegang prinsip madzhab adalah penyebab bekunya gerakan Islam. Sedangkan kalangan tradisionalis menganggap bahwa Muhammadiyah ingin menciptkan madzhab baru yang dengan seenaknya menafsirkan Al-Quran dan Sunnah tanpa mau merujuk pada ulama terdahulu. Sejak saat itulah hubungan atau interaksi antara kaum tradisionalis yang berbasis di pesantren dengan kalangan kaum pembaharu Muhammadiyah kurang harmonis.
Pada Tahun 1922 di Garut diadakan Konggres Islam yang kedua. Dalam konggres yang kedua ini juga terjadi perselisihan antara kaum pembaharuan dengan kaum tradisionalis, Justeru makin tajam perbedaanya. Selanjutnya pada Tahun 1924 diadakan Konggres Islam ketiga di Surabaya. Kongres ini kemudian membuahkan keputusan bahwa mereka akan terlibat dalam pergerakan khilafah dengan cara mengirim utusan mereka ke Kairo (Hindia Baroe, 1925). Mereka bersepakat mengirim sebuah delegasi bernama Centraal Comite Chilafat (CCC) (Bandera Islam, 1924). Salah satu amanah bagi CCC adalah menyampaikan bahwa khilafah Islam sebaiknya dibentuk di Makkah dan Madinah, bukan di Mesir maupun Turki. Apalagi, Makkah menjadi kota penting dalam perkembangan awal Islam. Namun demikian, pertemuan di Mesir pun akhirnya ditunda karena Mesir sedang melangsungkan pemilihan umum, ditambah sedang berkecamuknya wilayah Jazirah Arab.
Dalam Konggres ini juga dibicarakan tentang siapa delegasi atau wakil Indonesia yang akan dikirimkan pada Kongres Khalifah sedunia yang akan digelar di Kairo pada bulan Maret 1925. Padahal rencananya di dalam Negeri juga akan diadakan kongres al-Islam Central Comite Chilafah (CCC) yang akan diadakan di kota Yogyakarta pada awal tahun 1925. Pada kongres ini dari kalangan Islam Pembaharuan di pimpin oleh Tjokroaminoto dan Agus Salim, sedangkan dari Islam tradisionalis dipimpin oleh Kiai Abdul Wahab Hasbullah. Pada saat sidang berlangsung Kiai Abdul Wahab Hasbullah mengusulkan agar delegasi yang dikirim ke kongres Islam sedunia tersebut menyampaikan misi yang berisi desakan kepada Raja Ibn Sa’ud supaya memberlakukan kebebasan bermadzhab di Makkah. Namun usul tersebut tidak ditanggapi dan tidak mendapat dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan Islam Pembaharuan, untuk yang kesekian kalinya delegasi dari kaum tradisionalis merasa tersinggung dan kecewa atas peristiwa tersebut. CCC sebagai wadah resmi delegasi umat Muslim di Hindia Belanda yang sudah dibentuk kemudian diubah namanya menjadi Muktamar Alam Islamy Far’ul Hindis Sjarqiyah (MAIHS). Meski dibentuk dengan sepengetahuan kedua kelompok yaitu kelompok Islam modernis maupun Islam tradisional, pada praktiknya kelompok Muslim tradisional tidak begitu mendapat tempat. Ini yang kemudian membuat kelompok tradisional membuat delegasi sendiri bernama Komite Hidjaz.
Pendirian Komite Hidjaz tidak dapat dilepaskan dari Sejarah pendirian Nahdlatul Ulama. Bahkan dapat dikatakan bahwa Komite Hidjaz adalah merupakan embrio berdirinya Nahdlatul Ulama. Dikutip dari NU online (01/2020) dikisahkan bahwa Awalnya, KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) sekira tahun 1924 menggagas pendirian Jam’iyyah yang langsung disampaikan kepada Kiai Hasyim Asy’ari untuk meminta persetujuan. Namun, Kiai Hasyim tidak lantas menyetujuinya sebelum ia melakukan sholat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT. Petunjuk sebelumnya, pada akhir tahun 1924 santri As’ad diminta oleh Mbah Cholil Bangkalan untuk mengantarkan sebuah tongkat ke Tebuireng. Penyampaian tongkat tersebut disertai seperangkat ayat Al-Qur’an Surat Thaha ayat 17-23 yang menceritakan Mukjizat Nabi Musa. Setibanya di Tebuireng, santri As’ad (KHR As’ad Syamsul Arifin Situbondo) menyampaikan tasbih yang dikalungkan pada dirinya dan mempersilakan KH Muhammad Hasyim Asy’ari agar mengambilnya sendiri dari leher As’ad. Bukan bermaksud tidak sopan, ketika As’ad tidak mau mengambilkannya untuk Kiai Hasyim Asy’ari, melainkan As’ad tidak ingin menyentuh tasbih tersebut sebagai amanah dari KH Cholil Bangkalan kepada KH Hasyim Asy’ari. Oleh sebab itu, tasbih tidak tersentuh sedikit pun oleh tangan As’ad selama berjalan kaki dari Bangkalan ke Tebuireng. Setelah tasbih diambil, Kiai Hasyim Asy’ari bertanya kepada As’ad: “Apakah ada pesan lain lagi dari Bangkalan?” Kontan As’ad hanya menjawab: “Ya Jabbar, Ya Qahhar”, dua asmaul husna tarsebut diulang oleh As’ad sebanyak tiga kali sesuai pesan sang guru. Setelah mendengar lantunan itu, Kiai Hasyim Asy’ari kemudian berkata, “Allah SWT telah memperbolehkan kita untuk mendirikan jam’iyyah”. (Choirul Anam, 2010: 72). Riwayat tersebut merupakan salah satu tanda atau petunjuk di antara sejumlah petunjuk berdirinya Nahdlatul Ulama (NU). Akhir tahun 1925 santri As’ad kembali diutus Mbah Cholil Bangkalan untuk mengantarkan seuntai tasbih lengkap dengan bacaan Asmaul Husna (Ya Jabbar, Ya Qahhar. Berarti menyebut nama Tuhan Yang Maha Perkasa) ke tempat yang sama dan ditujukan kepada orang sama yaitu Mbah Hasyim.
Pada akhirnya pada tanggal 16 Rajab 1344H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 atas restu Syeikh Kholil Bangkalan dan Kiai Hasyim Asy’ari, sejarah mencatat bahwa para Kiai Pesantren Ahlusunah wal Jama’ah (Aswaja) yang dipelopori oleh Kiai Abdul Wahab Hasbullah sukses menyelenggarakan pertemuan di rumahnya. Pertemuan tersebut untuk membentuk perkumpulan yang diberi nama Komite Hidjaz. Komite Hidjaz ini dapat dikatakan merupakan embrio terbentuknya Nahdlatul Ulama.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh para Kiai Pesantren dari berbagai kota pulau Jawa. Diantaranya adalah sebagai berikut:
KH Hasyim Asy’ari dari Jombang Jawa Timur, KH Abdul Wahab Hasbullah dari Tambakberas Jombang Jawa Timur, KH Bisri Syansuri Jombang Jawa Timur, KH R. Asnawi Kudus, Jawa Tengah, KH Nawawi Pasuruan Jawa Timur, KH Ridwan semarang Jawa Tengah, KH Maksum Lasem Jawa Tengah, KH Nahrawi Malang Jawa Timur, KH Ndoro Munthaha (Menantu KH Khalil Bangkalan) Bangkalan Madura, KH Abdul Hamid Faqih Sedayu Gresik Jawa Timur, KH Abdul Halim Leuwimunding Cirebon Jawa Barat, KH Ridwan Abdulah Jawa Timur, KH Mas Alwi Abdul Aziz Jawa Timur, KH Abdullah Ubaid Surabaya Jawa Timur, Syekh Ahmad Ghana’im Al Misri Mesir dan lainnya yang tidak sempat tercatat Namanya.
Pada musyawarah/muktamar tersebut telah dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
- Mengirimkan delegasi/utusan untuk menemui Raja Ibn Sa’ud di Hidjaz.
- Mengirimkan dua utusan yaitu Kiai Bisri Syansuri dan Kiai Raden Asnawi untuk bertemu Raja Ibn Sa’ud.
- Membawa surat dari Komite Hidjaz untuk diserahkan kepada raja Ibn Sa’ud yang berisi 5 tuntutan permohonan (lihat di lampiran).
- Atas usul Kia Mas Alwi Abdul Aziz dari Surabaya, disetujui untuk mengganti nama perkumpulan dari Komite Hidjaz menjadi Jam’iyah Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama).
Namun karena satu dan lain hal diantaranya adalah musim haji yang sudah berlalu dan tidak adanya kapal yang menuju Arab akhirnya dua orang utusan ini gagal berangkat. Setahun kemudian 1346 H dua orang utusan Komite Hidjaz yaitu Kiai Abdul Wahab Hasbullah dan Syekh Ahmad Ghanaim al-Misri dapat berangkat dan berhasil menghadap Raja Ibn Sa’ud. Setelah menyampaikan surat dari Komite Hidjaz, mereka juga mendapatkan balasan langsung dari Raja Ibn Sa’ud. Isi balasan surat tersebut mejawab semua kegelisahan para ulama di Jawa. Dalam surat balasannya, Raja Sa’ud menjawab satu persatu dengan detail atas permohonan ulama dari Jawa, di antaranya tentang kebebasan bermadzhab di Makkah, mengakui imam yang empat sebagai imam penutup umat Islam, diberlakukanya giliran imam yang bertugas di masjidilharam sesuai dengan madzhabnya, dan ketentuan atas besarnya biaya haji. Surat balasan tersebut juga seakan menjadi garansi rasa tenang atas kegelisahan dan kekahawatiran ulama dari Jawa.
Dari kisah diatas dapat disimpulkan bahwa usaha dan peran para muasis Nahdlatul Ulama dalam menjaga dan melestarikan ajaran Ahlussunah Wa al Jama’ah sangatlah berat. Rintangan datang silih berganti baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu sebagai generasi penerus tugas kita harus bisa menjaga, merawat, melestarikan, dan melanjutkan keberlangsungan Nahdlatul Ulama pada masa sekarang dan akan datang demi tegaknya ajaran aswaja di Indonesia. Kita harus bisa melanjutkan dan mewariskan ajaran aswaja baik dari sisi Aqidah maupun Amaliahnya seperti Tawasulan, Tahlilan, Yasinan, Maulidan, Lailatul Ijtima, Manaqiban, Ziarah Kubur, Istighotsahan, peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, Haul, dan lain-lain kepada generasi penerus. Yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana kita dapat mengerti dan memahami sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama secara utuh, rinci dan benar, apa, siapa, kapan, di mana, dan dampak dari peristiwa tersebut untuk kita ceritakan kembali kepada anak cucu dikemudian hari.
Menurut Kuntowijoyo, sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lalu yang akan direkontruksi atau membangun kembali kejadian masa lampau untuk kepentingan masa kini dan pedoman kehidupan masa mendatang. Untuk itu marilah kita kawal dan jaga kemurnian dan kebenaran sejarah ini agar tidak diubah atau “dibelokkan” oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Untuk mengenang peristiwa tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 16 Rajab 1344 H sebagai hari lahirnya Nahdlatul Ulama.





