Media NU Jakarta Barat
Indeks
banner 728x250
Opini  

Kenapa (Pendapatan) Zakat di Indonesia (masih) Rendah?

Dalam ajaran Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu rukun Islam. Kewajiban membayar zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki dampak besar bagi kesejahteraan sosial. Islam menekankan pentingnya berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan agar tercipta keseimbangan dalam masyarakat dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi.

Sudarmoyo H Soewarto
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai salah satu rukun Islam. Kewajiban membayar zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga memiliki dampak besar bagi kesejahteraan sosial. Islam menekankan pentingnya berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan agar tercipta keseimbangan dalam masyarakat dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi. (Sumber ilustrasi:jelajahdaerah.com)
Bagikan ke teman :

Indonesia adalah termasuk salah satu dari 10 negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru tahun 2024  dari World Population Review dan sumber terpercaya lainnya, terjadi perubahan penting dalam urutan negara islam terbesar di dunia. Pakistan kini menempati posisi teratas, menggeser Indonesia yang selama bertahun-tahun memegang titel sebagai negara dengan populasi muslim terbesar.

Pergeseran ini mencerminkan dinamika pertumbuhan penduduk yang kompleks di berbagai belahan dunia, termasuk faktor kelahiran, migrasi, dan perubahan demografis lainnya. Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, kini berada di posisi kedua dengan 236 juta muslim atau sekitar 84,35% dari total penduduknya. Meskipun mengalami penurunan peringkat, Indonesia tetap menjadi salah satu pusat Islam yang sangat penting secara global (Mabruri Pudyas Salim, 2024).

banner 400x130

Meskipun demikian, populasi Muslim  Indonesia tetap menjadi salah satu yang terbesar dan paling beragam di dunia. Negara ini terkenal dengan tradisi Islam moderat dan toleran, yang telah menjadi model bagi banyak negara lain. Perkembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup baik pasca pandemi telah membawa perubahan sosial yang signifikan, mempengaruhi pola keluarga dan pertumbuhan populasi. Dengan polpulasi muslim terbesar, seharusnya Indonesia menyimpan potensi yang besar pula khususnya ‘pendapatan’ pembayaran zakat oleh umat islam Indonesia .

Andai saja membayar zakat ini menjadi satu habit  dan kesadaran kolektif oleh warga masyarakat muslim Indonesia, niscaya zakat akan menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi yang potensial untuk kesejahteraan dan kemaslahan umat.

Instrumen keuangan sosial seperti zakat, wakaf, dan infaq memiliki potensi yang besar dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur sosial. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. mengatakan, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp327 triliun pertahun, dan baru sebagian kecilnya dapat dihimpun oleh Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat lainnya. Untuk tahun 2024, BAZNAS RI telah menargetkan penerimaan zakat sebesar Rp41 triliun (Si, 2024).

Jika mengacu pada data yang dirilis oleh Bazarnas terdapat potensi sebesar Rp327 triliun rupiah pertahun, maka dana tersebut akan menjadi sumber kekuatan keuangan dalam meningkatkan program peberdayaan dan mendayagunakan potensi umat di Indonesia. Namun melihat pengalaman dan perolehan penghimpunan zakat pada tahun-tahun sebelumnya Bazrnas menargetkan penerimaan zakat sebesar Rp41 triliun.

Kenapa Zakat rendah

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dan redistribusi kekayaan dalam masyarakat. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, kaum duafa, orang yang terlilit utang, dan lainnya.

Pengelolaan zakat menjadi hal yang krusial dalam memastikan dana zakat disalurkan dengan tepat, efektif, dan efisien kepada penerima yang berhak. Namun, fenomena pengelolaan zakat di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat dan menyisihkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak. Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar zakat masih rendah, sehingga potensi zakat yang dapat dikumpulkan juga terbatas. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana menejemen atau mengelola zakat dengan baik mulai dari pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian (Alivian et al., 2023).

Berdasarkan hasil temuan beberapa penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pembayaran Zakat oleh umat muslim indonesia, diantaranya adalah rendahnya literasi tentang zakat, edukasi tentang Zakat masih kurang, sumber daya masyarakat dalam Zakat masih belum mumpuni, hingga kurangnya transparansi lembaga pengelola Zakat, belum adanya kebijakan pemerintah wajib Zakat serta pembangunan .

Tantangan dalam pengumpulan zakat di Indonesia antara lain; rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, minimnya sumber daya manusia yang berkualitas dalam pengelolaan, kurangnya transparansi lembaga zakat, rendahnya digitalisasi zakat, kurangnya ketersediaan kanal pembayaran zakat, Masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik (Risnawati et al., 2023).

Dengan memahami dan menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan zakat, diharapkan di masa depan peran dan kemampuan manajerial  para mustahik dapat ditingkatkan lagi untuk memberikan pelayanan dan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia.

 

Zakat Masuk Dalam Kurikulum Sekolah (mulok)

Berdasarkan hasil temuan beberapa penelitian di atas,  dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pembayaran Zakat oleh umat muslim indonesia, diantaranya adalah rendahnya literasi tentang zakat, edukasi tentang Zakat hingga kurangnya transparansi lembaga pengelola Zakat, belum adanya kebijakan pemerintah wajib Zakat serta Pembangunan.

Dengan semangat tawazun dalam menjaga keseimbangan hidup dan beragama, maka berzakat  dapat dijadikan challenge dan habit yang positif di masa depan. Potensi pengumpulan zakat Indonesia sebesar Rp243 triliun setahun perlu kiranya adanya terobosan pemikiran yang smart dan simultan dalam penghimpunan, edukasi, dan pengelolaan zakat di Indonesia.  Sebenarnya regulasi pengelolaan Zakat di Indonesia sudah diatur di dalam undang-undang No. 38 Tahun 1999. Namun alasan dasar penetapan Undang-undang ini adalah jaminan negara atas kemerdekaan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit kedepan untuk mengoptimalkan manjemen pemungutan zakat yang lebih baik, terarah, dan terstruktur. Kiranya hal itu dapat dilakukan dengan cara memasukan ilmu Zakat ke dalam Kurikulum Sekolah dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.

Dalam kurikulum tersebut berisi rencana-rencana pembelajaran yang disusun secara sistematis untuk mengatur jalannya proses pembelajaran dan penilaian. Di dalam silabus pembelajaranya juga disusun secara detil dan komprehensif dengan melibatkan para ahli dan pakar serta professional sesuai bidangnya. Selanjutnya pada praktek lapangannya anak atau siswa harus dilibatkan dalam proses pemungutan, penghitungan, dan penyaluran hasil zakat tersebut.

Pengalaman intuisi dan edukasi nyata tersebut pasti akan membekas dan menjadi habit yang baik ketika mereka nanti tumbuh dewasa. Dalam kehidupan nyata selanjutnya, siswa-siswi tersebut akan menjadi agen perubahan atau virus perubahan di lingkungannya. Itulah substansi dan praktek nyata pengenalan zakat perlu ditanamkan sejak dini.

Kesimpulanya bahwa kegiatan pembiasaan ini harus benar-benar dilakukan secara konsisten dan mendapat dukungan penuh dari stakeholder  utamanya wali murid. Dengan demikian program tersebut akan berjalan dengan baik dengan hasil yang baik pula.

 

Pustaka:

Alivian, I., Lesmana, K. S., Amri Budianto, M. F., & Abdulaziz Jatmala, S. R. (2023). Faktor Rendahnya Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Zakat Di Indonesia. Ekonomi Islam, 14(1), 63–77. https://doi.org/10.22236/jei.v14i1.9056

Mabruri Pudyas Salim. (2024). 10 Negara Islam Terbesar di Dunia Berdasar Populasi 2024, Indonesia Tak Lagi Berada di Puncak. Liputan 6. https://www.liputan6.com/hot/read/5701027/10-negara-islam-terbesar-di-dunia-berdasar-populasi-2024-indonesia-tak-lagi-berada-di-puncak?page=6

Risnawati, A., Niken, A. N. F., Muin, R., & Lutfi, M. (2023). Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia 1✉. Permasalahan Dan Solusi Pengelolaan Zakat Di Indonesia 1, 3(Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indones. 1✉), 2527–2541. website: https://j-innovative.org/index.php/Innovative%0APermasalahan

Si, L. (2024). Dorong Potensi Zakat, BAZNAS RI Sambut Baik Kehadiran LAZNAS SI 17/10/2024 |. 2024.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *