Perkembangan teknologi mengalami peningkatan yang pesat sejak revolusi industry 4.0, hal ini ditandai dengan munculnya teknologi terbaru untuk membantu kehidupan manusia. Salah satunya melalui pertumbuhan startup seperti e-commerce dan financial technology. Fintech adalah inovasi teknologi dalam hal keuangan dengan model baru yang hadir di tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat menikmati transaksi keuangan yang modern, efektif, dan efisien melalui teknologi internet. Saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak dapat dipisahkan dengan internet sehingga menjadikan pangsa pasar yang bagus bagi perkembangan fintech.
Ulasan tentang blockchain dan manfaatnya dalam dunia bisnis sedang menjadi topik pembicaraan hangat yang diperbincangkan organisasi di berbagai penjuru dunia. Seluruh organisasi sedang berusaha mengimplementasikan teknologi tersebut demi mendukung kelancaran operasional.
Blockchain merupakan salah satu fintech yang ramai diperbincangkan saat ini, terlebih keterkaitannya dengan cryptocurrency. Dalam perkembangan keuangan syariah tidak lepas dari antusias masyarakat terkait praktik ekonomi syariah dan inovasi layanan syariah dalam bentuk fintech. Berkembangnya keuangan syariah baik dalam hal perbankan maupun nonperbankan tidak lepas dari antusias masyarakat terkait adanya praktik ekonomi syariah dan adanya inovasi layanan syariah dalam bentuk fintech. Penggunaan blockchain dalam keuangan syariah dapat diterapkan melalui pengaplikasian smart contract dalam perbankan syariah, pengoptimalisasian penghimpunan zakat, peningkatan utilitas wakaf, menciptakan halal value chain, serta penerapan blockchain dalam ritel sukuk (Septianda et al., 2022)
Pembahasan lengkap berikut ini akan menambah wawasan Anda tentang blockchain sehingga dapat memanfaatkannya secara efektif dalam proses bisnis.
Diskripsi
Blockchain adalah sistem buku besar elektronik yang terdesentralisasi untuk menciptakan catatan kriptografi yang aman dan tetap dari setiap transaksi nilai baik uang, barang, properti, dan lain-lain. Secara sederhana blockchain merupakan basis data terdistribusi untuk mencatat transaksi dan dibagikan kepada orang-orang tersebut (Efanov, D., dan Roschin, P., 2018). Setiap transaksi yang terjadi harus sesuai dengan consensus yang telah disepakati dalam jaringan basis data sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan. Blockchain memberikan kemudahan dalam pengaksesan secara aman, transparan, tanpa ada prosedur yang rumit dan mahal sehingga dapat lebih efektif dan efisien (Sangwan, 2020) (Septianda et al., 2022)
Secara sederhana Blockchain adalah teknologi untuk menyimpan informasi transaksional elektronik tanpa bantuan pihak ketiga seperti bank atau pemerintah. Hingga saat ini manfaat blockchain paling sering digunakan untuk mengamankan transaksi cryptocurrency seperti bitcoin, mata uang digital, atau berbagai bentuk aset digital lainnya. Pemanfaatan blockchain kerap jadi pilihan utama dalam cryptocurrency karena dapat mempertahankan catatan transaksi secara aman dengan prinsip desentralisasi pembelian. Prinsip kerja blockchain sebenarnya sangat sederhana. Ketika ada data yang masuk untuk disimpan, data tersebut akan dimasukkan ke blok baru lalu dirantai ke blok terakhir supaya tersimpan dalam urutan kronologis. Sistem blockchain bekerja amat baik untuk kripto karena data yang telah melalui tahapan desentralisasi tidak dapat diubah. Artinya, catatan transaksi akan tersimpan secara permanen.
Implementasi blockchain tergolong sangat efektif karena memiliki berbagai elemen kunci yang saling menguatkan satu sama lain untuk merekam dan menyimpan data digital. Beberapa elemen utama dan fitur yang terdapat pada blockchain adalah sebagai berikut:
- Desentralisasi (Decentralization): jaringan yang terdesentralisasi dan beroperasi tanpa pihak ketiga yang bertindak sebagai pengawas.
- Catatan Abadi (Immutable Records): catatan yang disimpan melalui blockchain tidak dapat rusak, diubah, atau diperbarui. Jika ingin menambahkan lebih banyak data, maka setiap simpul pada rantai harus memeriksa validitas data baru tersebut.
- Tingkat Keamanan yang Lebih Baik (Greater Security): blockchain menggunakan kriptografi untuk melindungi data. Elemen ini turut mengandalkan algoritma kompleks yang berfungsi sebagai pertahanan terhadap serangan.
- Penyelesaian Lebih Cepat (Faster Settlement): teknologi blockchain memungkinkan periode transaksi berlangsung lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman dibandingkan sistem perbankan konvensional yang butuh waktu berhari-hari ketika memproses informasi.
- Buku Besar Terdistribusi (Distributed Ledgers): teknologi buku besar terdistribusi memungkinkan akses, validasi, dan pembaruan catatan secara simultan dengan cara yang tidak dapat diubah pada jaringan di beberapa entitas. Elemen ini merupakan komponen inti teknologi blockchain untuk mengamankan database transaksi digital yang terdesentralisasi. Keberadaan jaringan yang didistribusikan bisa mengeliminasi kebutuhan terhadap pihak ketiga untuk memeriksa keaslian atau mengidentifikasi manipulasi (Utama et al., n.d.)
Kesimpulan
Berkembangnya keuangan syariah baik dalam hal perbankan maupun nonperbankan tidak lepas dari antusias masyarakat terkait adanya praktik ekonomi syariah dan adanya inovasi layanan syariah dalam bentuk fintech. Layanan fintech syariah berbeda dengan sistem konvensional, penyelenggaraan fintech syariah didasarkan atas asas bisnis syariah yang dibangun dengan asas ketuhanan dan keadilan. Praktik layanan syariah tidak melakukan adanya riba, maysir, dan gharar.
Perkembangan fintech tidak lepas dari sudut pandang Islam sebagai negara mayoritas di Indonesia. Meskipun pemerintahan melegalkan perdagangan mata uang kripto yang tertera dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Beberapa lembaga otoritas keagamaan seperti Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan uang kripto sebagai alat tukar maupun investasi. Padahal blockchain dan cryptocurrency merupakan hal yang berbeda meski masih saling berkaitan. Crypto digunakan sebagai mata uang digital dan blockchain sebagai sarana teknologi dan penyimpanan data digital yang memiliki keterkaitan dalam transaksi cryptocurrency.
Dalam Islam muamalah adalah konsep hubungan antar sesama manusia. Jika ibadah adalah hubungan manusia dengan Tuhan maka hal tersebut adalah hubungan vertikal yang mengacu pada akhirat, sedangkan muamalah adalah hubungan horizontal sesama manusia dengan tujuan duniawi. Prinsip dasar dalam muamalah adalah halal (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Meskipun muamalah adalah hubungan antar manusia tetapi Islam mengatur segala aspek hubungan tersebut. Muamalah erat kaitannya dengan aktivitas bisnis. Aktivitas bisnis dalam Islam memiliki prinsip penolakan terhadap riba atau bunga, menghindari gharar (ketidakpastian), pembagian risiko dan imbalan, dorongan investasi moral yang memajukan masyarakat serta tidak bertentangan dengan Al-Quran.
Penerapan teknologi blockchain pada sektor keuangan syariah:
- Aplikasi “Smart Contract” “Smart Contract” digunakan untuk mengeksekusi dan menyelesaikan kontrak perjanjian secara otomatis. Dengan adanya “Smart Contract” akan mengurangi kebutuhan untuk menyertakan manusia, sehingga penggunaan “Smart Contract” ini dapat lebih efisien waktu dan ekonomi serta mengurangi kesalahan, kesalahpahaman, penundaan, atau perselisihan. “Smart Contract” dapat menjadi Langkah positif di sektor keuangan syariah sebagai penjaminan bahwa penawaran penyedia jasa keuangan dilaksanakan sesuai standar syariah.
- Pengadaptasian Blockchain untuk penghimpunan zakat Blockchain dapat membantu masyarakat untuk mengetahui pembagian zakat. Tantangan yang terjadi dalam penghimpunan zakat tradisional adalah kurangnya efisiensi dan transparansi terhadap penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian (Noordin, 2018). Dengan menggunakan sistem blockchain akan meminimalisir masalah tersebut karena proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dilacak, diaudit, serta memiliki kekebalan terhadap segala bentuk perubahan data (Elasrag, 2019).
- Pengadaptasian Blockchain untuk Meningkatkan Utilitas Wakaf Salah satu perusahaan yang menerapkan blockchain untuk pengelolaan wakaf adalah Finterra. Finterra adalah bisnis yang baru saja mengungkapkan rencana untuk membangun platform crowdfunding yang memanfaatkan blockchain untuk menghasilkan kontrak pintar untuk proyek wakaf tertentu. Diperkirakan bahwa ini akan menawarkan cara yang lebih efektif untuk mengelola dan mentransfer kepemilikan wakaf serta mengumpulkan dana. Dengan adanya penerapan blockchain dalam wakaf dapat memungkinkan anggota untuk menumbuhkan dan memperkuat properti wakaf melalui proposal proyek. Proposal proyek akan disetujui jika tujuan proyek tercapai, setelah itu sejumlah token wakaf akan dibuat dan diberikan kepada penyandang dana yang berpartisipasi. Protokol anta rantai memungkinkan transfer dan pertukaran token dalam ekosistem Finterra yang lebih besar (serta di jaringan lain) dan untuk penyimpanan token untuk hak pemangku kepentingan dan bagi hasil (Elasrag, 2019).
- Blockchain untuk menciptakan rantai pasokan halal Blockchain dapat memberikan informasi yang tepat terkait informasi rantai pasokan halal yang efektif dan efisien. Rantai pasokan halal akan menjadi lebih berkelanjutan, kepercayaan konsumen terhadap produk halal akan meningkat sehingga produk halal dapat lebih dikenal secara global. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap rantai pasokan halal dari titik produksi ke titik pembelian konsumen.
- Blockchain dalam Ritel Sukuk Gagasan ritel berbasis blockchain dibagi menjadi dua kategori besar yakni sisi penawaran yang berhubungan dengan penerbitan instrument dan sisi permintaan yang akan meberikan fasilitas langganan instrument. Implikasi terbesar dari teknologi dalam bidang penerbitan Sukuk adalah pembuatan catatan digital yang dapat bermanfaat bagi keseluruhan proses termasuk identifikasi aset dengan judul yang jelas tanpa menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan legal dan pengalihan kepemilikan kepada SPV dan Investor. Setelah identifikasi dan tokenisasi aset, regulator akan mengidentifikasi investor melalui lelang dalam kasus penawaran umum perdana (IPO) pertama kali penerbitan instrumen. Investor di sini akan berlangganan untuk membeli Sukuk dengan mengisi formulir permintaan yang dapat diakses dari aplikasi seluler (Iftikhar, 2022).
Blockchain hadir sebagai salah satu inovasi dalam dunia financial technology yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Blockchain saat ini banyak diperbincangkan terlebih keterkaitannya dengan cryptocurrency. Penggunaan teknologi blockchain dalam sektor keuangan Islam memungkinkan untuk dapat digunakan. Adaptasi kontrak cerdas, penghimpunan zakat, perluasan rantai pasokan halal yang produktif, efektif, dan efisien, pemaksimalan ritel sukuk adalah contoh dari pemanfaatan blockchain. Meskipun blockchain adalah buku besar terdistribusi, perusahaan atau organisasi dapat mengatur secara pribadi dan membatasi jumlah orang yang berpartisipasi dalam transaksi. Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 memberikan dukungan untuk penggunaan teknologi blockchain, ditambah lagi dengan Indonesia yang menerima bonus demografi sehingga menjadi nilai lebih dalam memaksimalkan perkembangan teknologi(Septianda et al., 2022).
DAFTAR PUSTAKA
Septianda, D. E., Fatimah Khairunnisaa, S., & Indrarini, R. (2022). Blockchain Dalam Ekonomi Islam. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(11), 2629–2638. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i11.407
Utama, E., Abadi, C., Records, I., Keamanan, T., Baik, L., Security, G., Cepat, P. L., & Settlement, F. (n.d.). Mengenal Blockchain dan Manfaatn ya Bagi Dunia Bisnis. https://crmsindonesia.org/publications/mengenal-blockchain-dan-manfaatnya-bagi-dunia-bisnis/
















